Peer Review Process

Proses Peer Review

LENKA : Jurnal Medika Nusantara menggunakan sistem peer review buta ganda (double-blind peer review) di mana baik penulis maupun mitra bestari tetap anonim. Hal ini memastikan evaluasi yang tidak memihak dan objektif terhadap semua kiriman naskah di bidang ilmu kedokteran dan kesehatan.

Alur Proses:

Tahap 1: Pengiriman & Pemeriksaan Awal (Desk Review)
• Naskah dikirim melalui sistem online jurnal
• Pemeriksaan editorial untuk kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal
• Verifikasi kelengkapan dokumen (persetujuan etik, informed consent, checklist pelaporan)
• Pemeriksaan similaritas menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme
• Pemeriksaan awal kualitas metodologi dan signifikansi klinis
• Keputusan: Lanjut ke review atau ditolak di tingkat meja redaksi (desk reject) dengan alasan yang jelas

Tahap 2: Penugasan Mitra Bestari
• 2–3 mitra bestari ahli dipilih untuk setiap naskah berdasarkan keahlian spesifik
• Pencocokan berdasarkan subspesialisasi kedokteran (misalnya: kardiologi, neurologi, onkologi, kedokteran tropis, dll.)
• Pemeriksaan konflik kepentingan dilakukan secara ketat
• Mitra bestari diundang melalui sistem dan diberi batas waktu review

Tahap 3: Periode Review (4–6 minggu)
• Mitra bestari mengevaluasi naskah secara anonim melalui sistem online
• Penilaian berdasarkan: orisinalitas, ketepatan metodologi, validitas data, interpretasi hasil, signifikansi klinis, dan kontribusi ilmiah
• Untuk laporan kasus: fokus pada kebaruan, kelengkapan informasi, dan pembelajaran klinis
• Komentar dan rekomendasi terperinci diberikan, termasuk koreksi teknis jika diperlukan
• Reviewer memberikan rekomendasi: diterima, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak

Tahap 4: Keputusan Editorial
Editor mengevaluasi umpan balik mitra bestari dan memutuskan:
Diterima (Accept) – Naskah siap untuk dipublikasikan tanpa atau dengan perubahan sangat minor
Revisi Minor – Perubahan kecil diperlukan (misalnya: perbaikan penulisan, klarifikasi data, penambahan referensi)
Revisi Mayor – Perubahan signifikan diperlukan, seperti analisis ulang data, perbaikan metodologi, atau penambahan substansial; akan direview ulang
Ditolak (Reject) – Naskah tidak sesuai untuk publikasi karena kelemahan mendasar, di luar cakupan, atau masalah etika

Tahap 5: Revisi Penulis (2–4 minggu)
• Penulis menerima komentar mitra bestari dan keputusan editorial
• Revisi dilakukan dengan respons poin-per-poin terhadap setiap komentar reviewer
• Naskah yang telah direvisi dikirim ulang melalui sistem, dilengkapi dengan tabel respons
• Untuk revisi mayor, naskah akan dikirim kembali ke reviewer yang sama

Tahap 6: Keputusan Akhir & Publikasi
• Pemeriksaan editorial akhir terhadap naskah revisi
• Pemberitahuan penerimaan (acceptance letter) diterbitkan
• Penyuntingan naskah (copyediting) dan proofreading
• Konversi ke format XML dan PDF
• Publikasi online dengan pemberian DOI
• Artikel langsung dapat diakses secara terbuka

Fitur Utama Sistem Peer Review LENKA:

Transparansi: Komunikasi yang jelas di semua tahap dengan notifikasi otomatis
Keadilan: Evaluasi objektif oleh para ahli di bidangnya masing-masing
Kerahasiaan: Identitas semua pihak (penulis dan reviewer) dilindungi sepenuhnya
Ketepatan Waktu: Pembaruan rutin tentang status naskah melalui sistem online
Umpan Balik Konstruktif: Komentar yang membantu untuk perbaikan kualitas ilmiah dan klinis
Integritas: Pemeriksaan etika penelitian dan potensi konflik kepentingan

Kriteria Mitra Bestari:
• Keahlian yang terbukti dalam bidang subjek naskah (dibuktikan dengan publikasi atau pengalaman klinis)
• Afiliasi dengan institusi akademik, rumah sakit pendidikan, atau lembaga penelitian terkemuka
• Tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau institusi penulis
• Kemampuan memberikan umpan balik yang terperinci, konstruktif, dan profesional
• Komitmen terhadap linimasa review dan responsif terhadap komunikasi editorial
• Memiliki pemahaman yang baik tentang etika publikasi dan pedoman pelaporan penelitian

Kriteria Penilaian Khusus Bidang Kedokteran:

• Validitas ilmiah dan metodologi penelitian
• Signifikansi klinis dan relevansi dengan praktik kedokteran di Indonesia/Nusantara
• Kepatuhan terhadap standar etika penelitian (persetujuan etik, informed consent)
• Kualitas penyajian data, termasuk tabel dan gambar klinis
• Kontribusi terhadap pengembangan ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat
• Untuk laporan kasus: nilai pembelajaran dan kebaruan kasus

Banding Penulis:
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan penolakan dengan justifikasi yang valid dan berbasis ilmiah. Banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah keputusan, dengan menyertakan surat banding resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Redaksi, disertai argumen yang jelas dan bukti pendukung. Keputusan banding bersifat final.

Proses peer review biasanya memakan waktu 10–14 minggu dari pengiriman hingga keputusan awal. Kami berupaya menyelesaikan review secara efisien sambil mempertahankan standar kualitas yang ketat dan memastikan setiap naskah mendapat evaluasi yang adil dan konstruktif dari para ahli di bidangnya.