Peer Review Process

Proses Peer Review

Lenka: Pengabdian Inovasi Masyarakat menggunakan sistem peer review buta ganda (double-blind peer review) di mana baik penulis maupun mitra bestari tetap anonim. Hal ini memastikan evaluasi yang tidak memihak dan objektif terhadap semua kiriman naskah hasil pengabdian kepada masyarakat.

Alur Proses:

Tahap 1: Pengiriman & Pemeriksaan Awal (Desk Review)
• Naskah dikirim melalui sistem online jurnal
• Pemeriksaan editorial untuk kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal pengabdian masyarakat
• Verifikasi kelengkapan dokumen (informed consent masyarakat, dokumentasi kegiatan, surat mitra jika diperlukan)
• Pemeriksaan similaritas menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme
• Pemeriksaan awal terhadap kualitas pelaporan dan dampak kegiatan pengabdian
• Keputusan: Lanjut ke review atau ditolak di tingkat meja redaksi (desk reject) dengan alasan yang jelas

Tahap 2: Penugasan Mitra Bestari
• 2–3 mitra bestari ahli dipilih untuk setiap naskah berdasarkan keahlian spesifik dalam bidang pengabdian masyarakat
• Pencocokan berdasarkan area pengabdian (misalnya: pemberdayaan ekonomi, teknologi tepat guna, kesehatan masyarakat, pendidikan masyarakat, pengembangan desa wisata, dll.)
• Pemeriksaan konflik kepentingan dilakukan secara ketat (misalnya: keterlibatan dalam kegiatan pengabdian yang sama, afiliasi dengan institusi yang sama)
• Mitra bestari diundang melalui sistem dan diberi batas waktu review

Tahap 3: Periode Review (4–6 minggu)
• Mitra bestari mengevaluasi naskah secara anonim melalui sistem online
• Penilaian berdasarkan: orisinalitas dan inovasi kegiatan, ketepatan metode pelaksanaan, tingkat partisipasi masyarakat, dampak nyata bagi masyarakat, keberlanjutan program, dan kualitas pelaporan
• Untuk studi kasus: fokus pada nilai pembelajaran, keunikan konteks, dan generalisasi praktik baik
• Komentar dan rekomendasi terperinci diberikan, termasuk saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
• Reviewer memberikan rekomendasi: diterima, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak

Tahap 4: Keputusan Editorial
Editor mengevaluasi umpan balik mitra bestari dan memutuskan:
Diterima (Accept) – Naskah siap untuk dipublikasikan tanpa atau dengan perubahan sangat minor
Revisi Minor – Perubahan kecil diperlukan (misalnya: perbaikan penulisan, klarifikasi data, penambahan dokumentasi, perbaikan tabel/gambar)
Revisi Mayor – Perubahan signifikan diperlukan, seperti penambahan analisis dampak, klarifikasi partisipasi masyarakat, atau perbaikan substansial; akan direview ulang
Ditolak (Reject) – Naskah tidak sesuai untuk publikasi karena kurang inovatif, dampak tidak jelas, metode tidak tepat, atau masalah etika dalam pelibatan masyarakat

Tahap 5: Revisi Penulis (2–4 minggu)
• Penulis menerima komentar mitra bestari dan keputusan editorial
• Revisi dilakukan dengan respons poin-per-poin terhadap setiap komentar reviewer
• Naskah yang telah direvisi dikirim ulang melalui sistem, dilengkapi dengan tabel respons
• Untuk revisi mayor, naskah akan dikirim kembali ke reviewer yang sama untuk evaluasi ulang

Tahap 6: Keputusan Akhir & Publikasi
• Pemeriksaan editorial akhir terhadap naskah revisi
• Pemberitahuan penerimaan (acceptance letter) diterbitkan
• Penyuntingan naskah (copyediting) dan proofreading
• Konversi ke format PDF dan HTML
• Publikasi online dengan pemberian DOI
• Artikel langsung dapat diakses secara terbuka

Fitur Utama Sistem Peer Review Lenka:

Transparansi: Komunikasi yang jelas di semua tahap dengan notifikasi otomatis melalui sistem
Keadilan: Evaluasi objektif oleh para ahli di bidang pengabdian masyarakat masing-masing
Kerahasiaan: Identitas semua pihak (penulis dan reviewer) dilindungi sepenuhnya, termasuk identitas masyarakat jika diperlukan
Ketepatan Waktu: Pembaruan rutin tentang status naskah melalui sistem online
Umpan Balik Konstruktif: Komentar yang membantu untuk perbaikan kualitas pelaporan dan pelaksanaan pengabdian di masa mendatang
Penghargaan pada Kearifan Lokal: Reviewer memahami dan menghargai konteks lokal serta kearifan masyarakat setempat

Kriteria Penilaian Khusus Artikel Pengabdian Masyarakat:

Inovasi dan Kebaruan: Apakah kegiatan pengabdian menawarkan pendekatan, metode, atau solusi baru?
Partisipasi Masyarakat: Sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi?
Dampak Nyata: Apa perubahan positif yang dirasakan masyarakat (ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, lingkungan)?
Keberlanjutan: Adakah rencana atau bukti bahwa program akan berlanjut setelah kegiatan selesai?
Metodologi Pelaksanaan: Apakah metode yang digunakan tepat dan sesuai dengan karakteristik masyarakat?
Kemitraan dan Kolaborasi: Bagaimana keterlibatan berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, akademisi)?
Refleksi Kritis: Apakah penulis merefleksikan tantangan, kendala, dan pembelajaran dari kegiatan?
Etika Pelibatan Masyarakat: Apakah masyarakat diperlakukan dengan hormat dan diberikan hak untuk menentukan partisipasinya?

Kriteria Mitra Bestari:
• Keahlian dan pengalaman yang terbukti dalam bidang pengabdian masyarakat (dibuktikan dengan publikasi atau rekam jejak kegiatan)
• Pemahaman yang baik tentang konteks sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia
• Tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau institusi penulis
• Kemampuan memberikan umpan balik yang terperinci, konstruktif, dan aplikatif
• Komitmen terhadap linimasa review dan responsif terhadap komunikasi editorial
• Memiliki pemahaman tentang etika pengabdian masyarakat dan pelibatan komunitas

Banding Penulis:
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan penolakan dengan justifikasi yang valid dan berbasis pada substansi. Banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah keputusan, dengan menyertakan surat banding resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Redaksi, disertai argumen yang jelas dan bukti pendukung (misalnya: data tambahan, klarifikasi metodologi). Keputusan banding bersifat final dan akan dijelaskan secara tertulis.

Proses peer review biasanya memakan waktu 10–14 minggu dari pengiriman hingga keputusan awal. Kami berupaya menyelesaikan review secara efisien sambil mempertahankan standar kualitas yang ketat dan memastikan setiap naskah mendapat evaluasi yang adil, konstruktif, dan menghargai konteks serta kearifan lokal masyarakat.