Screening for Plagiarism Policy
Kebijakan Skrining Plagiarisme
Lenka: Pengabdian Inovasi Masyarakat menerapkan kebijakan ketat terhadap plagiarisme untuk memastikan integritas, orisinalitas, dan kepercayaan terhadap semua publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan berdampak.
Definisi Plagiarisme:
Plagiarisme mencakup namun tidak terbatas pada:
• Menyalin karya orang lain tanpa kutipan yang benar
• Self-plagiarism (menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan)
• Parafrasa tanpa atribusi
• Penggunaan data, ide, atau teks tanpa izin
• Plagiarisme modul dan materi pengabdian: Menggunakan modul pelatihan, panduan, instrumen evaluasi, atau materi pengabdian milik orang lain tanpa izin dan atribusi
• Plagiarisme metode pengabdian: Menyalin pendekatan, metode, atau model pemberdayaan tanpa menyebutkan sumber asli
• Plagiarisme dokumentasi: Menggunakan foto, video, atau dokumentasi kegiatan milik orang lain tanpa izin
• Plagiarisme testimoni masyarakat: Menggunakan pernyataan atau testimoni masyarakat dari sumber lain tanpa izin dan atribusi
Proses Skrining:
1. Skrining Awal:
• Semua kiriman diperiksa menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme untuk teks
• Modul, panduan, dan materi pengabdian diperiksa secara manual oleh editor untuk mendeteksi potensi duplikasi atau penggunaan tanpa izin
• Dokumentasi kegiatan (foto, video) diperiksa untuk memastikan orisinalitas dan kepemilikan
• Ambang batas kemiripan teks: 15% (tidak termasuk referensi dan kutipan)
• Tinjauan manual terhadap bagian yang ditandai, termasuk pemeriksaan sumber materi pengabdian
2. Perangkat Lunak yang Digunakan:
• iThenticate: Perangkat lunak utama untuk pemeriksaan plagiarisme teks
• Turnitin: Perangkat lunak tambahan untuk verifikasi
• Verifikasi manual: Editor melakukan pemeriksaan manual untuk bagian yang mencurigakan, terutama untuk modul dan materi pengabdian
• Pencarian gambar terbalik (reverse image search): Untuk memeriksa orisinalitas foto dokumentasi jika diperlukan
Panduan Tingkat Kemiripan Teks:
• Dapat Diterima: <15% kemiripan (dikutip dengan benar, tidak ada bagian signifikan yang terindikasi plagiarisme)
• Masalah Minor: 15–25% kemiripan (memerlukan revisi dan perbaikan kutipan, penjelasan dari penulis)
• Masalah Mayor: 25–40% kemiripan (revisi signifikan diperlukan, evaluasi ulang oleh editor setelah revisi)
• Tidak Dapat Diterima: >40% kemiripan (penolakan segera tanpa kesempatan revisi)
Panduan Khusus untuk Materi Pengabdian:
• Modul pelatihan, panduan, dan instrumen evaluasi yang terbukti merupakan duplikasi dari sumber lain tanpa izin dan atribusi akan ditolak
• Penggunaan metode atau pendekatan pengabdian yang sama harus menyebutkan sumber asli dan menjelaskan adaptasi yang dilakukan
• Dokumentasi kegiatan (foto, video) harus orisinal dan tidak diambil dari sumber lain tanpa izin
• Testimoni masyarakat harus diperoleh langsung dari masyarakat sasaran, bukan dikutip dari sumber lain
Jenis Plagiarisme yang Diperiksa:
• Plagiarisme teks: Penyalinan langsung kalimat atau paragraf tanpa kutipan
• Plagiarisme ide: Mengambil konsep, pendekatan, atau model pemberdayaan tanpa kredit
• Self-plagiarism: Publikasi ulang sebagian besar konten yang sama dari laporan pengabdian sebelumnya tanpa pengungkapan
• Plagiarisme terjemahan: Menerjemahkan teks dari sumber non-Indonesia/Inggris tanpa atribusi
• Plagiarisme modul: Menggunakan modul pelatihan, panduan, atau materi pengabdian tanpa izin
• Plagiarisme metode: Menyalin metode pengabdian, pendekatan partisipatif, atau teknik pemberdayaan tanpa menyebut sumber
• Plagiarisme dokumentasi: Menggunakan foto, video, atau dokumentasi kegiatan milik orang lain
• Plagiarisme data lapangan: Menggunakan data survei, wawancara, atau observasi tanpa izin dan atribusi
• Duplikasi publikasi: Mengirimkan naskah yang sama atau sangat mirip ke lebih dari satu jurnal
Tanggung Jawab Penulis:
• Memastikan semua sumber teks dikutip dengan benar sesuai gaya penulisan yang ditentukan
• Menggunakan tanda kutip untuk kutipan langsung dan menyertakan sumber
• Mendapatkan izin tertulis untuk materi berhak cipta, termasuk modul, instrumen, dan dokumentasi dari pihak ketiga
• Mengungkapkan publikasi konten sebelumnya, termasuk laporan pengabdian internal, prosiding konferensi, atau publikasi lain yang terkait
• Menyediakan informasi lengkap tentang asal-usul modul, metode, atau pendekatan yang digunakan
• Menyatakan bahwa semua dokumentasi kegiatan (foto, video) adalah orisinal dan telah mendapatkan izin dari subjek
• Menyimpan file asli dokumentasi dan data untuk verifikasi jika diperlukan
Konsekuensi Plagiarisme:
Sebelum Publikasi:
• Kasus minor (kutipan tidak lengkap, beberapa kalimat terindikasi): Dikembalikan untuk revisi dengan permintaan perbaikan
• Kasus sedang (plagiarisme sebagian, self-plagiarism tanpa pengungkapan): Penolakan dengan kesempatan perbaikan terbatas
• Kasus mayor (plagiarisme signifikan, penggunaan modul tanpa izin): Penolakan segera dan peringatan tertulis
• Kasus serius (plagiarisme sistematis, pelanggaran berulang): Penolakan dan larangan pengiriman naskah untuk periode 1-3 tahun
• Pelanggaran sangat serius (pemalsuan dokumentasi, pelanggaran etik berat): Larangan permanen publikasi di jurnal dan pemberitahuan ke institusi penulis
Setelah Publikasi:
• Investigasi: Dewan redaksi melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan plagiarisme
• Klarifikasi: Penulis diminta memberikan penjelasan dan bukti
• Koreksi: Untuk kesalahan minor, diterbitkan erratum atau koreksi
• Retraksi (penarikan artikel): Jika plagiarisme terbukti, artikel ditarik dengan pemberitahuan publik dan penjelasan alasan retraksi
• Pemberitahuan institusi: Institusi penulis dan penyandang dana diberitahu secara resmi
• Penghapusan dari basis data: Artikel dihapus dari basis data jurnal dan mitra pengindeks
• Pencatatan: Pelanggaran dicatat dalam basis data etika publikasi untuk referensi di masa mendatang
Proses Banding:
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan plagiarisme dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan dengan memberikan:
• Materi sumber asli yang membuktikan kepemilikan atau izin penggunaan
• Penjelasan terperinci tentang dugaan kesalahan dan konteksnya
• Bukti atribusi yang benar atau izin tertulis dari pemilik hak cipta
• Data pendukung lain yang relevan (surat izin dari masyarakat, dokumentasi asli)
Banding akan ditinjau oleh dewan redaksi dan keputusan bersifat final.
Langkah-langkah Pencegahan:
• Edukasi penulis tentang kutipan yang benar, etika penggunaan modul, dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual sesama pegiat pengabdian
• Panduan jelas yang disediakan dalam petunjuk penulis dan situs web jurnal
• Pelatihan editor dalam deteksi plagiarisme teks, modul, dan dokumentasi
• Pembaruan kebijakan secara berkala sesuai standar internasional dan perkembangan etika pengabdian
• Sosialisasi tentang pentingnya orisinalitas dan penghargaan terhadap karya orang lain dalam pengabdian masyarakat
• Kerjasama dengan LPPM untuk pendidikan etika publikasi hasil pengabdian
Melaporkan Dugaan Plagiarisme:
Pembaca, reviewer, mitra masyarakat, atau pihak lain yang memiliki bukti kuat tentang dugaan plagiarisme dapat melaporkan ke:
Email: [Alamat Email Ketua Dewan Redaksi]
Sertakan: DOI artikel, halaman spesifik, kutipan yang diduga diplagiat, sumber asli, bukti pendukung (termasuk bukti kepemilikan modul atau dokumentasi). Identitas pelapor akan dirahasiakan atas permintaan.
Lenka: Pengabdian Inovasi Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan etika pengabdian melalui skrining plagiarisme yang ketat di semua tahap publikasi, dengan perhatian khusus pada keunikan tantangan di bidang pengabdian masyarakat seperti plagiarisme modul, metode pemberdayaan, dan dokumentasi kegiatan. Kami percaya bahwa kejujuran dan saling menghargai adalah fondasi utama pengembangan ilmu pengabdian masyarakat yang berkelanjutan.







